top of page

RIFAN FINANCINDO - AS Godok UU Legalkan Trump Beri Sanksi ke China

  • PT Rifan Financindo Berjangka Solo
  • May 13, 2020
  • 2 min read

RIFAN FINANCINDO - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mungkin saja, bakal segera, memiliki legitimasi untuk memberi sanksi ke China. Pasalnya Senat yang terafiliasi dengannya di Partai Republik, tengah menggodok UU baru, yang memungkinkan hal tersebut.


Sanksi itu bisa berupa pembekuan aset, larangan perjalanan dan pencabutan visa. Bukan hanya itu, ada pula sanksi lain seperti larangan berinvestasi di perusahaan China dan larangan listing di bursa AS, Wall Street. Menurut salah seorang senator AS, Jim Inhofe, ini semua terjadi karena COVID-19. China akan diselidiki terkait merebaknya wabah tersebut.


"Partai Komunis China harus bertanggung jawab atas peran merugikan yang mereka mainkan dalam pandemi ini," kata Senator Jim Inhofe, salah satu pendukung aturan yang diberi nama "UU Pertanggungjawaban COVID-19" dikutip dari AFP, Rabu (13/5/2020). "Upaya menipu yang dilakukan tentang asal usul dan penyebaran virus ini menghabiskan waktu dan kehidupan dunia yang berharga, terutama saat virus menyebar."


Hal senada juga dikatakan Senator lainnya Lindsey Graham. Ia berujar jika benar, China harus bertanggung jawab atas masuknya corona ke AS dan menewaskan 80 ribu orang. "Saya yakin China tidak akan pernah bekerja sama secara serius dengan penyelidikan, kecuali dipaksa melakukannya," tegasnya. Apalagi, klaimnya, China selalu menolak peneliti asing masuk dn mempelajari wabah tersebut.


Jika disahkan, aturan ini akan meminta presiden untuk membuat 'sertifikasi' selama 60 hari, yang ditujukan kepada parlemen AS. Sertifikasi itu berisi jawaban penyelidikan soal data yang diberikan China. Penyelidikan akan dilakukan AS dan negara sekutu. Termasuk organisasi PBB yang terkait misalnya WHO.


Jika disetujui, UU ini juga akan menekan China untuk menutup semua pasar tradisional basah yang bisa membuat manusia terpapar penyakit. China juga diminta membebaskan semua pendukung pro-demokrasi Hong Kong yang ditahan. Ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran pandemi. Berdasarkan data Worldometers, COVID-19 sudah menginfeksi 212 negara dan teritori. Jumlah pasien positif secara akumulatif mencapai 4 juta orang lebih.

Sumber : cnbcindonesia

 
 
 

Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Social Icon

Copy Right ©2017 Rifan Financindo Berjangka Solo

Proudly created with wix.com

bottom of page