top of page

Takaran BBM Kurang, SPBU Bisa Kena Denda Rp60 Miliar

  • PT Rifan Financindo Berjangka Solo
  • Oct 5, 2017
  • 2 min read

RIFANFINANCINDO - BPH Migas bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Direktorat Metrologi melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Kemudian mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam mendapatkan BBM khusus jenis BBM tertentu (bersubsidi) seperti solar dan premium.


Hal-hal yang akan diperiksa dalam OPP yakni kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual SPBU, tera dispenser SPBU, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.Berdasarkan Undang-Undang Migas apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tertentu, sesuai pasal 55 ancamannya 6 tahun dendanya Rp60 miliar. Untuk penyalahgunaan distribusi BBM non subsidi ancamannya niaga 4 tahun dengan Rp40 miliar.Dari sisi perdagangan tentu SPBU yang melanggar juga ada sanksinya. Menutut Panera Ahli Madya Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Ake Herwan, dalam pengawasan SPBU ada dua hal yang dilakukan secara berkala dan khusus.Pengawasan khusus dilakukan ketika ada pengaduan dari masyarakat kemudian dilakukan pemeriksaan pada SPBU tersebut. Rata-rata aduan paling banyak dikeluhkan yakni tera dispenser SPBU. Untuk itu, kata dia, sudah ada takaran tera yang harus diikuti lembaga penyalur yakni plus minus 0,5%. "Jadi ketika bejana ukur 20 liter itu plus minus kelebihannya harys 0,5% atau stau sendok makan lebih.


Jika melanggar itu maka sanksinya bisa di segel SPBU dan sanksinya satu tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp1 miliar,"ujarnya, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (5/10/2017).Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar menambahkan, karena akan dilakukan OPP maka lembaga penyalur SPBU yang selama ini melakukan kegiatan namun melanggar sebaiknya meninggalkan kebiasaan itu. Peringatan ini berlandaskan bahwa SPBU yang legalitasnya tidak ada dan merugikan masyarakat bisa ditutup SPBU-nya."Kita adakan OPP untuk menertibkan para penyalur berdasarkan laporan masyarakat. Kita ingin meningkatkan kepatuhan para penyalur SPBU terhadap peraturan terkait dengan legalitas dan perizinan," tuturnya. ( okezone.com )



Baca Juga :


Sosialisasi Industri Perdagangan Berjangka komoditi | PT RIFAN FINANCINDO Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | RIFAN FINANCINDO Waspada Penipuan Berkedok Investasi Masih Marak | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA Pialang PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT RIFAN Rifan Financindo Targetkan 200 Nasabah Baru | PT. RIFAN FINANCINDO Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | RIFAN FINANCINDO BERJANGKA Rifan Financindo Berjangka Incar Kenaikan Nasabah 53 % di Jawa Tengah | RIFAN Pialang Prihatin Banyak Investasi Bodong Beroperasi | PT.RIFAN FINANCINDO BERJANGKA Perdagangan Bursa Berjangka Menjanjikan Imbal Hasil Besar dan Resiko Besar | PT. RIFAN Bursa Berjangka 2017, BBJ Siapkan 23 Pusat Pelatihan | RIFAN BERJANGKA Nasabah Bursa Berjangka di Semarang Kontribusi Besar di BBJ | RIFAN FINANCINDO SOLO RFB Dorong Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi | RIFAN SOLO Industri PBK Tumbuh di Tengah Rendahnya Pemahaman Masyarakat | RIFAN BERJANGKA SOLO Bursa komoditas berjangka disosialisasikan di Semarang | PT RIFAN SOLO Investasi Perdagangan Berjangka di Indonesia Timur Belum Tergarap | PT RIFAN FINANCINDO SOLO Kenapa Investasi Bodong Menjamur dan Makan Banyak Korban? | RIFAN BERJANGKA SOLO Banyak Masyarakat Belum Paham PBK | PT. RIFAN FINANCINDO SOLO Tingkatkan Potensi Perdagangan Berjangka Komoditi, RFB Lakukan Sosialisasi Bersama BBJ & KBI | PT. RIFAN SOLO

 
 
 

Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Social Icon

Copy Right ©2017 Rifan Financindo Berjangka Solo

Proudly created with wix.com

bottom of page