top of page

Demi Hindari Macet Arus Balik, Kadin Ikhlas Truk Baru Beroperasi 3 Juli

  • PT Rifan Financindo Berjangka Solo
  • Jun 29, 2017
  • 2 min read

RIFANFINANCINDO - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pembatasan ‎operasional mobil barang pada masa mudik hingga balik Lebaran memang merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. ‎Sebab, hal yang tidak hanya melibatkan satu lembaga pemerintah tersebut dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang dilalui oleh pemudik. ‎ Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat,‎ pemberlakuan ‎pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk yang akan berakhir pada 29 Juni (H+3). ‎Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, dirinya mengimbau para pemilik truk agar mau beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ke tempat asalnya. "‎Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta, dan hal ini diperdiksi akan menimbulkan kemacetan di beberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," ungkapnya di Jakarta, Rabu (28/6/2017).‎ Menurutnya, untuk membantu kelancaran saat arus balik mendatang dirinya mengimbau dan sangat mengharapkan para pemilik truk berserta organisasi yang menaunginya seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mau beroperasi kembali pada H+7 atau pada 3 Juli. ‎Imbauan ini disampaikan agar tidak terjadi kembali macet parah saat arus balik, dikarenakan bertambahnya volume kendaraan di jalan akibat bertemunya antara pemudik yang akan kembali ke Jakarta dengan mobil barang.


"Pada Senin 3 Juli 2017‎ para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut," jelasnya.‎Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB.


Pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik Lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.‎Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran.Peraturan tersebut diberlakukan bagi mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan‎.‎ Tujuannya untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017. ( okezone.com )


 
 
 

Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Social Icon

Copy Right ©2017 Rifan Financindo Berjangka Solo

Proudly created with wix.com

bottom of page